JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum artis peran Steve Emmanuel mengajukan asesmen rehabilitasi kepada majelis hakim usai eksepsi atau nota keberatannya ditolak.
Hal itu mereka ajukan usai sidang lanjutan dugaan kasus narkoba Steve beragendakan putusan sela digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (11/4/2019).
"Sebentar yang Mulia, kami ingin berikan surat asesmen rehabilitasi untuk klien kami, dengan lampiran bukti hasil tes urine terdakwa yang terbukti positif," ucap tim kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik usai majelis hakim mengetuk palu sidang.
Baca juga: Dasar Hukum Tak Kuat, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Steve Emmanuel
"Baik, kami terima ini, kami pelajari dulu dan akan kami pertimbangkan nanti," ucap ketua majelis hakim Erwin Djong sembari membaca lembaran surat permohonan asesmen rehabilitasi itu.
Sementara, menurut Jaswin hal itu mereka lakukan sebagai upaya hukum atas kliennya yang dirasa tak tepat mendapat dakwaan sebagai pengedar, bukan pengguna narkotika seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
"Setelah putusan (eksepsi ditolak) kami ajukan permohonan asesmen. Semoga bisa dapat direhabilitasi. Secara psikisnya ditanya. Dakwaan jaksa mengakui mengonsumsi sendiri. Sehingga dia tidak ada hal yang disangkakan (sebagai pengedar). Karena JPU (jaksa penuntu umum) menyebut dikonsumsi sendiri," ucap Jaswin usai persidangan.
Sebelumnya, kata Jaswin, ia dan tim telah mengajukan upaya rehabilitasi itu pada aparat penegak hukum, hanya saja belum ada tanggapan.
"Padahal sudah ada permohonan untuk jalankan asesmen rehabilitasi tanggal 17 Januari 2019, tapi tidak ditanggapi. Ada fotonya, bukti kalau hasil tes urine positif. Saya berharap, kakak saya dapat keadilan saja," timpal adik kandung Steve, Karenina Sunny..
Berkait kesempatan banding yang diberikan oleh majelis hakim, Jaswin menambahkan bahwa pihaknya akan memanfaatkan kesempatan tersebut.
Namun, dengan catatan bahwa ia akan lebih dulu mengamati proses hukum sedang diterapkan kepada kliennya itu.
"Nanti memori banding atas pertimbangan yang diajukan, ya tepat dan benar apa tidak. Tinggal melihat nanti penerapan hukumnya," ungkapnya.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Majelis Hakim Beri Steve Emmanuel Kesempatan Banding
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.