Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Palsukan Dokumen, Kriss Hatta Terancam Hukuman Total 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/04/2019, 21:35 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com — Berkas perkara artis peran Kriss Hatta telah dinyatakan lengkap atau P21. Menurut Gusti Hamdani selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi, Kriss disangkakan telah melanggar tiga pasal.

"Hari ini kami Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan pelimpahan tahap dua dari pihak kepolisian terkait sangkaan yang sudah kami tetapkan P21 dalam berkas perkara sesuai Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2. Ada 3 pasal yang kami dakwaan atas Kriss Diantoko Soehatta," ungkap Gusti kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Bekasi, Selasa (9/4/2019).

Atas pelanggaran itu, Irfan Natakusuma selaku Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi mengatakan bahwa Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.

Baca juga: Berkas Lengkap, Kejaksaan Negeri Bekasi Tahan Kriss Hatta Selama 20 Hari

"Pasal 266 Ayat 2 itu delapan tahun (penjara), sedangkan 266 Ayat 1 itu empat tahun atas pemalsuan (dokumen), " ucap Irfan.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Bekasi telah menahan Kriss Hatta selama 20 hari ke depan setelah berkasnya diserahkan dari polisi ke kejaksaan. Kini Kriss telah dipindahkan ke Rutan Bulak Kapal, Bekasi.

Kriss Hatta dilaporkan atas dugaan pemalsuan data pernikahannya dengan Hilda Vitria. Kasus ini telah dilaporkan Hilda beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya. Kriss lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2018.

Pemalsuan data ini tidak dilakukan sendirian oleh Kriss. Ia disebut dibantu oleh pihak ketiga.

Baca juga: Kuasa Hukum: Kriss Hatta Akan Jalani Semua Proses Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com