Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seungri Hadapi Sidang Pemeriksaan Kasus Penggelapan dan Prostitusi

Kompas.com - 14/05/2019, 12:03 WIB
Kistyarini

Editor

Sumber Yonhap

KOMPAS.com - Bintang K-pop Seungri terlihat di gedung Pengadilan Distrik Seoul Pusat, Selasa (14/5/2019) sekitar pukul 10.00 waktu setempat.

Sidang pemeriksaan itu untuk memutuskan perlu tidaknya surat penahanan terhadap Seungri terkait kasus penggelapan dan prostitusi (mucikari).

Puluhan reporter sudah menunggu kedatangan Seungri di gedung pengadilan. Namun ia bungkam ketika mereka bertanya apakah ia mengakui semua tuduhan tersebut.

Pemuda 28 tahun itu dituduh menyiapkan layanan seksual untuk sejumlah investor Jepang pada 2015. Ia juga dicurigai membayar layanan prostitusi pada tahun yang sama.

Tersangka lain dalam kasus itu adalah partner bisnisnya, Yoo In Suk, yang juga mantan bos Yuri Holdings Co.

Mereka menghadapi tuduhan penggelapan sebesar 530 juta won (Rp 6,4 miliar) dari klub Burning Sun pada 2016. Di klub yang didirikan Yuri Holdings itu Seungri duduk sebagai direktur public relations.

Baca juga: Selain kepada Investor, Seungri Diduga Pakai Jasa Prostitusi untuk Pribadi

Burning Sun merupakan benang merah kasus seks dan narkoba yang melibatkan Seungri dan sejumlah bintang K-pop lainnya. Klub itu ditutup pada Februari 2019 setelah diselidiki menjadi sarang narkoba dan kekerasan seksual, serta polisi korup.

Sidang hari ini diperkirakan akan membuahkan keputusan pada Selasa malam. Sejauh ini Seungri membantah semua tuduhan.

Baca juga: Kesaksian Seorang Pelayan Ungkap Fakta Baru soal Kasus Prostitusi Seungri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Yonhap
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com