JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan keinginan kliennya untuk pindah ke Rutan Klas I Cipinang pada awalnya, agar bisa merayakan lebaran di Jakarta.
Diketahui, musisi Ahmad Dhani akhirnya tiba di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur setelah sebelumnya dititipkan ke Rutan Klas 1 Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Namun, kata Hendarsam, keinginan tersebut baru bisa terwujud usai lebaran.
"Mas Dhani berpikir bisa berlebaran di Cipinang, sehingga keluarga gampang datang. Karena kesampaiannya baru sekarang, ya enggak apa-apa, jadi Mas Dhani cukup senang," ucap Hendarsam saat ditemui usai menemui Dhani setibanya di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).
Baca juga: Gendong Anak, Mulan Jameela Sambangi Ahmad Dhani di Rutan Cipinang
Hendarsam mengatakan, keinginan kliennya tersebut tertunda lantaran pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Surabaya menginginkan Dhani menyelesaikan proses persidangan terlebih dahulu, yakni kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Memang Mas Dhani setelah sidang terakhir di Surabaya, berkeinginan untuk langsung dipindahkan ke sini (rutan Klas I Cipinang)," ucapnya.
"Karena masih ada agenda (sidang) satu lagi, agenda putusan, sehingga akhirnya dari kejaksaan beranggapan tunggu sampai selesai dulu," sambungnya.
Dhani sebelumnya telah dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik dalam vlog idiot oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Atas vonis tersebut, Dhani melalui kuasa hukumnya mengajukan banding.
Baca juga: Kepala Rutan Cipinang Sebut Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Ahmad Dhani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.