JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani tiba di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur setelah sebelumnya dititipkan ke Rutan Klas 1 Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, untuk menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik.
Dhani tiba pada pukul 06.50 WIB pagi tadi dengan pengawalan yang ketat. Tanpa banyak bicara Dhani langsung memasuki rutan. Dhani hanya terus tersenyum ketika berkali-kali mendapat pertanyaan dari awak media.
"Baik," ujar Dhani singkat saat menjawab pertanyaan tentang kondisinya di Rutan Cipinang, Kamis (13/6/2019).
Sementara, kuasa hukum Dhani, Hendarsam, baru tiba di rutan sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Kuasa Hukum: Ahmad Dhani Tegar Saat Divonis 1 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, Dhani dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik melalui vlog "idiot".
Vonis tersebut enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara untuk kasusnya di Jakarta berkait ujaran kebencian, vonis terhadap Dhani juga sudah dijatuhkan, yakni satu tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Ahmad Dhani Huni Sel yang Sama dengan Pelaku Pencurian di Rutan Cipinang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.