JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus hukum aktor Steve Emmanuel memasuki babak baru. Steve baru saja dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6/2019), jaksa menilai Steve bersalah telah menyalahgunakan narkotika. Berikut perjalanan kasusnya:
Baca juga: Karenina Sunny Merasa Tuntutan untuk Steve Emmanuel Tak Adil
Dugaan selundupkan kokain dari Belanda
Sejak ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu, kasus hukum Steve menyita perhatian banyak orang karena polisi menyebut Steve telah menyelundupkan kokain dari Belanda sebanyak 100 gram dengan harga 1.000 Euro atau setara Rp 160 juta.
Saat tiba di Indonesia, Steve mengonsumsi kokain tersebut sebanyak 8 gram, sehingga dalam penangkapan Steve polisi hanya menemukan 92,04 gram saja.
Terancam hukuman mati
Atas kasus tersebut, Steve terancam hukuman mati. Dalam persidangan, Steve didakwa dengan dua pasal, yakni dakwaan primer menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah itu, ada dakwaan subsider, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari bukti-bukti dan kesaksian dalam penyelidikan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai selain pemakain, Steve juga bertindak sebagai pengedar.
Bantahan Steve
Namun selama persidangan, kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik, membantah dakwaan jaksa yang menyebut kliennya sebagai pengedar narkoba. Ia menilai dakwaan tersebut tak sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Salah satunya, kata Jaswin, bisa dilihat dari hasil tes urine Steve.
Jaswin berargumen, hasil tes urine yang terlalu lama itu telah berbenturan dengan aturan yang ada dari lembaga berkait, yakni peraturan Kementerian Kesehatan.
"Ada program Kementerian Kesehatan itu (tes urine) harus dalam waktu 3x24 jam harus sudah dimasukkan ke dalam lab. Nah, itu (saat tes lab) sudah lewat 13 hari. Udah melewati waktu yang ditentukan oleh peraturan Menteri Kesehatan," tuturnya.
"Kita lihat di persidangan itu bukan barang (bukti) punya Steve. Itu yang perlu kita luruskan, JPU salah menerapkan pasal itu. Harusnya pasal 127, dia pemakai yang harus jalani rehabilitasi. Pemakai harus direhab," ujar Jaswin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (21/3/2019).
"Itu bukan punya dia. Dia hanya (menggunakan) sedikit 0,1 gram. Cuma itu enggak diinikan (tak dijadikan fakta persidangan). Ya itu (kokain beli) dari Belanda enggak ada. Bukan dia punya. Banyak yang enggak suka sama dia, mungkin dijebak," sambungnya.
Eksepsi ditolak