Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Janeeta Ungkap Alasan Gugat Cerai Mehdi Zati

Kompas.com - 19/06/2019, 16:09 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Shinta Dewi (36) atau yang karib disapa Tata Janeeta mengungkap alasannya menggugat cerai suaminya, model Mehdi Zati.

Menurut Tata, antara dia dan Mehdi sudah tak lagi bisa saling bergandengan tangan.

"Intinya adalah kami kalau namanya suami istri harus bergandengan tangan dua pihak ya. Kalau salah satu enggak mau digenggam, kita bisa apa. Ya doain aja," ujar Tata saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (19/6/2019).

Lebih lanjut, pelantun "Sang Penggoda" itu menegaskan tak bisa membeberkan permasalahan rumah tangganya dengan model asal Iran tersebut secara gamblang.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Tata Janeeta Sempat Tak Ingin Perceraiannya Terekspos

"Masalah apa isinya, kenapa ini, biarlah jadi rahasia kami berdua. Kami juga enggak mau buka aib atau apa. Biarlah jadi rahasia kami berdua, Tata dan Mehdi," katanya.

Diberitakan, Tata Janeeta telah mengajukan gugatan perceraian atas suaminya Mehdi Zati ke Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 16 Mei 2019 lalu. Perpecahan dalam rumah tangga Tata Janeeta dan Mehdi Zati bukan kali pertama terjadi.

Sebelumnya Tata pernah dijatuhi talak satu oleh Mehdi saat status pernikahannya masih siri pada 2017 lalu. Mereka kemudian rujuk dan meresmikan kembali pernikahannya secara agama dan negara pada 26 Mei 2018.

Baca juga: Fokus Ibadah, Tata Janeeta Masih Bungkam tentang Perceraian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau