Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Hasil Asesmen Akan Jadi Pertimbangan Tuntutan Sandy Tumiwa

Kompas.com - 19/06/2019, 18:03 WIB
Andika Aditia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta mengatakan, bahwa hasil asesmen rehabilitasi terhadap Sandy Tumiwa bisa menjadi pertimbangan dalam materi tuntutan.

Hasil asesmen tersebut, kata Sugeng, akan menjadi salah satu fakta penting dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Sandy.

"Terkait hasil asesmen tentu akan menjadi alat bukti dan fakta-fakta di persidangan yang akan kita ungkap dan tentu menjadi pertimbangan yang signifikan dalam rangka nanti memutuskan tuntutan kita apa," ucap Sugeng saat ditemui di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Kata Istrinya, Sandy Tumiwa Kapok Pakai Narkoba

Sugeng mengatakan bahwa rehabilitasi menjadi hak Sandy jika memang benar dirinya terbukti sebagai pengguna.

"Perlu diingat bahwa berdasarkan undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, rehab itu adalah bentuk hukuman, artinya hak dia dan ini kalau dijatuhkan ini juga bentuk hukuman," ucapnya.

Namun, Sugeng tak bisa memastikan apakah ke depan proses hukum akan memudahkan Sandy untuk rehabilitasi.

"Kalau hakim sependapat tentu kita lakukan berdasarkan fakta-fakta dan akan kita ungkap, dan kalau memang layak dituntut atau diputus (vonis) rehabilitasi tentu kita tak masalah," ucap Sugeng.

"Dan tentu juga dipertimbangkan dengan tahanan yang sudah dijalani kalau terbukti dia pasal 127 sebagai pengguna, itu artinya dia korban. Kalau semakin lama di rutan justru dia nanti jadi kontraproduktif dengan tujuan rehab tadi," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.

Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Baca juga: Vivi Paris Ingin Resmikan Pernikahan Setelah Kasus Hukum Sandy Tumiwa Selesai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com