Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minum di Ruang Sidang, Steve Emmanuel Ditegur Hakim

Kompas.com - 24/06/2019, 16:31 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel mendapat teguran dari hakim di sidang beragenda nota pembelaan atau pledoi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (24/6/2019).

Steve Emmanuel ditegur karena minum saat sidang berjalan. Pantauan Kompas.com, Steve meneguk minuman bersoda saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan yang lebih dulu membacakan nota pembelaan.

"Sebentar dulu, kami tidak melarang, tetapi minum dalam ruang persidangan saat sidang berlangsung itu sebenarnya tidak boleh," kata Ketua Majelis Hakim Erwin Djong.

"Tolong singkirkan minuman itu. Kuasa hukum juga tolong singkirkan dari meja," ujar Erwin.

Mendengar teguran itu, baik Steve dan kuasa hukumnya hanya terdiam dan langsung mematuhi perintah hakim

Tak lama setelah itu, majelis hakim yang sempat menyela jalannya sidang kembali melanjutkan persidangan.

"Oke, sebelum kita mulai, ini tak ada lagi hal serupa ya, baik kita mulai," ucap Erwin.

Sebelumnya, Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas dakwaan itu, Steve dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Baca juga: Penjalanan Kasus Narkoba Steve Emmanuel hingga Lolos dari Hukuman Mati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau