Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Segera Keluar Tahanan

Kompas.com - 26/06/2019, 17:59 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima bulan penjara, artis peran Vanessa Angel (27) tak perlu lama menunggu untuk keluar dari penjara.

Tim kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik menyebutkan bahwa kliennya akan bebas pada Sabtu (29/6/2019) mendatang

"Vanessa ditahan sejak 31 Januari, insya Allah Sabtu akan keluar. Bukan bebas, tapi keluar," kata Abdul Malik saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Sementara menurut kuasa hukum Vanessa yang lain, Milano Lubis, kliennya akan tetap bebas meski jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Baca juga: Kuasa Hukum Tenangkan Vanessa Angel yang Menangis Tersedu

"Kan tetap dilaksanakan dulu putusannya, kalau ada banding nanti proses hukumnya lain. Tidak mempengaruhi," kata Milano.

Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019), atas kasus kasus dugaan penyebaran konten asusila.

"(Terbukti) melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentrasmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu siang.

Atas pelanggaran itu, Vanessa dinyatakan bersalah.

Baca juga: Vanessa Angel Langsung Menerima Vonis 5 Bulan Penjara dari Hakim

"Menjatuhkan pidana selama 5 bulan," kata Dwi Purwadi lagi.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara.

Atas vonis ini Vanessa menyatakan menerima.

"Menerima," kata Vanessa sambil mengangguk.

"Bagaimana jaksa penuntut umum?" tanya Ketua Majelis Hakim

"Pikir-pikir Yang Mulia," jawab JPU.

"Karena jaksa pikir-pikir, berarti putusan ini belum berkekuatan hukum tetap," ungkap Hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau