SURABAYA, KOMPAS.com - Artis peran Vanessa Angel (27) menangis usai divonis hukuman lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Kepada Kompas.com, kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis mengungkap alasan kliennya menangis.
"Lebih nangis gara-gara keputusan yang tadi jaksa tuh sempat ngomong, pikir-pikir. Jadi lebih ke situ," ujar Milano saat ditemui usai sidang, Rabu sore.
Vanessa takut bahwa keputusan jaksa penuntut umum akan memperlambat kebebasannya.
Baca juga: Kuasa Hukum Tenangkan Vanessa Angel yang Menangis Tersedu
Namun Milano menegaskan, bahwa Vaness akan tetap bebas pada Sabtu (29/6/2019).
"Ya kita lihat lah tujuh hari ke depan banding apa tidak ya. Tapi mestinya sih tidak ya, jaksa kan harus konsultasi ke pimpinan," kata Milano.
"Iya dia pulang kok hari Sabtu. Pokoknya satu hari di Surabaya, baru nanti balik ke Jakarta," imbuh Milano.
Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019), atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.
"(Terbukti) melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentrasmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu siang.
Atas pelanggaran itu, Vanessa dinyatakan bersalah.
"Menjatuhkan pidana selama 5 bulan," kata Dwi Purwadi lagi.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara.
Baca juga: Majelis Hakim Minta Jaksa Kembalikan Uang Rp 35 Juta Milik Vanessa Angel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.