BEKASI, KOMPAS.com--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi memutuskan Kriss Hatta tidak bersalah atas tuduhan pemalsuan dokumen.
Kriss pun dinyatakan dibebaskan dari tuntutan empat tahun penjara.
Mendapati putusan itu, Kriss Hatta mengaku sangat bersyukur.
"Bahagia, terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat. Dan hasilnya saya dinyatakan tidak bersalah," kata Kriss saat ditemui usai sidang, Kamis (4/7/2019).
Baca juga: Kriss Hatta Divonis Bebas
Bahkan, Kriss mengaku sempat menangis karena bahagia
"Bahagia sekali, saya sampai oh my God, itu sedih saya dibacakan itu, nangis bahagia saya merasakan hari ini," ucap Kriss.
Sebelumnya Kriss Hatta divonis bebas dalam sidang putusan pemalsuan dokumen pernikahan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).
Baca juga: Kriss Hatta Divonis Bebas, Ibunda Histeris hingga Tak Sadarkan Diri
Hakim Ketua memutuskan Kriss Hatta tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini disangkakan padanya.
Pada persidangan itu turut hadir pula Hilda Vitria yang merupakan pelapor dari kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.