Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriss Hatta Divonis Bebas, Ibunda Histeris hingga Tak Sadarkan Diri

Kompas.com - 04/07/2019, 17:47 WIB
Dian Maharani

Editor

BEKASI, KOMPAS.com - Suasana haru bahagia menyelimuti ruang sidang usai hakim memvonis artis Kriss Hatta bebas dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).

Ibunda Kriss, Ana, langsung berteriak histeris hingga sempat tak sadarkan diri.

"Saya mengucap syukur pada tuhan yesus kristus bahwa anakku bebas tidak bersalah, itu aja. Bersyukur berterima kasih," ucap Ana usai persidangan.

Baca juga: Kriss Hatta Divonis Bebas

Persidangan pun sempat tertahan beberapa menit karena suasana menjadi histeris. Beberapa fans Kriss Hatta yang hadir pun menangis haru ketika mendengar Kriss Hatta tak bersalah.

Hakim Ketua memutuskan Kriss Hatta tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini disangkakan padanya.

Hakim Ketua memerintahkan Kriss Hatta dibebaskan dari penahanan segera sejak putusan diucapkan.

Dalam hal ini Kriss Hatta dibebaskan dari tuntutan empat tahun kurungan penjara yang sempat menjeratnya.

Selain itu, Hilda Vitria selaku pihak yang melaporkan Kriss Hatta juga hadir dalam persidangan.

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kriss Hatta Divonis Bebas, Mbah Mijan Serukan Takbir, Ibunda Tak Sadarkan Diri".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau