Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriss Hatta Divonis Bebas, Hilda Vitria Masih Istri Sah

Kompas.com - 04/07/2019, 21:10 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com--Vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi kepada Kriss Hatta otomatis membuat status pernikahannya dengan Hilda Vitria kembali dipertanyakan.

Kepada Kompas.com, kuasa hukum Kriss Hatta, Lukmanul Hakim mengatakan, kliennya dan Hilda masih berstatus suami-istri resmi.

"Ya, tetap resmi karena pernikahannya telah dicatat di KUA. Maka kalau mau pisah salah satu pihak menggugat," ujar Lukmanul saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).

Baca juga: Divonis Bebas, Kriss Hatta Bilang Sampai Ketemu di Luar

Lukmanul menambahkan, status pernikahan itu masih sah secara agama dan juga negara.

"Ya kalau kita mendengar pernikahan tercatat secara administrasi negara hari ini tuh tidak ada pihak yang bisa menafikan pernikahan itu sah menurut hukum. Ya menurut agama dan hukum," kata Lukmanul lagi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat memenangkan Kriss Hatta atas perkara pembatalan perkawinan yang diajukan oleh Hilda Vitria.

Dalam putusan tersebut, hubungan suami-istri Kriss Hatta dan Hilda Vitria masih tetap sah dan dianggap legal secara hukum.

Baca juga: Kriss Hatta Akan Lakukan Ini Setelah Bebas

Pasalnya, baik Pengadilan Agama Bekasi maupun Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat belum ada yang mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan Hilda.

Namun, keputusan itu kembali dipertanyakan setelah Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com