Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, Kriss Hatta Dapat 15.000 Ucapan Selamat

Kompas.com - 09/07/2019, 20:33 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Kriss Hatta baru bebas dari penjara dan dinyatakan tak bersalah atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan, pada Kamis (4/7/2019).

Usai bebas, Kriss mengaku mendapat banyak ucapan selamat melalui ponselnya. Kata Kriss, ucapan tersebut bahkan sampai belasan ribu jumlahnya.

"Pas pulang yang saya incar adalah handphone, pas saya buka, notifikasi WhatsApp ada 15.000 pesan ucapan selamat," ucap Kriss di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

Meski terkejut, Kriss tak punya pilihan lain selain membalasnya satu per satu sebagai ungkapan rasa terima kasih.

"Ya sudah saya balesin satu-satu. Ya itu rata-rata ucapan selamat," ujar Kriss.

Kriss mengaku sampai begadang karena jumlah pesan yang harus dibalas sangat banyak.

"Ya jadinya saya begadang lagi, cuma waktu itu (setelah balas ucapan selamat), saya tujuh hari istirahat sampai baru kemarin saya aktivitas lagi dengan normal," ucap Kriss.

Baca juga: Kriss Hatta Ingin Jual Rumah yang Ia Tinggali dengan Hilda Vitria

Kriss dinyatakan bebas usai menjalani rangkaian persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria sebagai pelapor.

Namun, Kriss akhirnya divonis bebas setelah majelis hakim melihat fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bila Kriss tak bersalah atas dakwaan jaksa.

Baca juga: Ceraikan Hilda Vitria, Kriss Hatta: Tunggu Putusan Mahkamah Agung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau