Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ceraikan Hilda Vitria, Kriss Hatta: Tunggu Putusan Mahkamah Agung

Kompas.com - 09/07/2019, 20:03 WIB
Andika Aditia,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai bebas dan dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan, Kriss Hatta mendapat banyak pertanyaan terkait kapan ia akan menggugat cerai Hilda Vitria yang telah melaporkannya.

Kriss mengatakan, ia sangat ingin menggugat cerai mantan kekasih Billy Syahputra tersebut.

Namun, ia masih harus menunggu beberapa putusan proses hukum yang kini masih berjalan.

Usai Kriss Hatta divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan dan mengajukan kasasi.

Baca juga: Kriss Hatta Ingin Jual Rumah yang Ia Tinggali dengan Hilda Vitria

"Kalau kasasi diterima MA (Mahkamah Agung) kita tunggu lima bulan kemudian, tetapi kalau ditolak MA paling sebentar lagi (gugat cerai)," ucap Kriss saat ditemui usai tampil di salah satu acara stasiun televisi swasta di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

Ia harus menunggu keputusan MA lantaran harus benar-benar memastikan dirinya tak bersalah secara hukum.

"Mau diceraikan, tetapi tunggu amar putusannya inkrah dulu. Kalau sudah putus, itu baru saya gugat cerai," ujarnya. 

Baca juga: 6 Langkah Kriss Hatta Setelah Bebas: Buang Pakaian Dalam di Ancol hingga Segera Ceraikan Hilda Vitria

"Waktu lima bulan itu hasil dari proses kasasi tersebut apakah saya dinyatakan bersalah lagi atau sama putusannya dengan Pengadilan Negeri Bekasi," kata Kriss.  

Meski demikian, dirinya tak akan melaporkan Hilda atas kasus hukum yang menjeratnya. Kriss mengaku ikhlas.

"Saya enggak akan gugat balik kok, tenang saja," ujarnya.

Baca juga: Ingin Jadi YouTuber, Kriss Hatta Mau Kolaborasi dengan Pilot Vincent Raditya

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat, memenangkan Kriss Hatta atas perkara pembatalan perkawinan yang diajukan oleh Hilda Vitria.

Dalam putusan tersebut, hubungan suami-istri Kriss Hatta dan Hilda Vitria masih tetap sah dan dianggap legal secara hukum.

Sebab, baik Pengadilan Agama Bekasi maupun Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat belum ada yang mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan Hilda.

Namun, keputusan itu kembali dipertanyakan setelah Kriss ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau