Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, Kriss Hatta Tak Ingin Ungkit Masa Lalu

Kompas.com - 08/07/2019, 18:48 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Kriss Hatta mengatakan ia bersyukur dinyatakan bebas dari perkara pemalsuan dokumen pernikahan. Kriss tidak ingin mengungkit masa lalu.

"Disyukuri aja, sudah enggak perlu harus melihat ke belakang. Lebih baik kita menggapai masa depan dengan bertemu dengan orang-orang kompeten," ujar Kriss saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Ia merasa mendapat banyak pelajaran dari berbagai peristiwa yang ia alami.

"Pelajarannya kita jangan berharap sama manusia aja. Jadi kita serahkan sama Yang Maha Kuasa, terus ada hikmahnya," kata Kriss.

Kriss Hatta enggan mengomentari kabar yang menyebutkan bahwa pihak Hilda Vitria tak puas dengan vonis bebas tersebut.

Baca juga: Ini Pesan Nikita Mirzani setelah Kriss Hatta Divonis Bebas

"Enggak apa-apa ya pendapatku yang enggak masalah sih. Karena kan memang langkah hukumnya memang masih tersedia kan bagi siapa pun yang tidak mendapatkan hak keadilan yang hasil putusan itu,"kata Kriss lagi.

Sebelumnya Kriss Hatta divonis bebas dalam sidang putusan pemalsuan dokumen pernikahan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).

Majelis hakim memutuskan Kriss Hatta tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini disangkakan padanya.

Baca juga: Hilda Vitra Tanggapi Vonis Bebas Kriss Hatta dan Status Pernikahannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com