Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridho Rhoma Kembali Dijebloskan ke Penjara Jumat Ini

Kompas.com - 10/07/2019, 18:19 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma (30) harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi.

Sebab, pada Jumat (12/7/2019), Ridho harus menjalani sisa hukuman yakni satu tahun enam bulan penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Hukuman ini harus dijalani Ridho setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung terkait kasasi dari jaksa penuntut umun Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Belum Ditahan, Ridho Rhoma Ikut Pemilu di Depok

"Dalam rangka melaksanakan putusan kasasi pada Jumat 12 Juli 2019 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Prinsipnya kami sudah berkonsultasi dengan Bang Ridho dengan Haji Rhoma insha allah kita akan taat hukum," kata kuasa hukum Ridho, Achmad Kholidin dalam jumpa pers di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Achmad mengatakan, Ridho akan dengan rela menyerahkan diri untuk menjalani sisa hukumannya yakni 10 bulan penjara.

"Panggilannya insya Allah kami akan hadir pukul 14.30, setelah shalat Jumat (12/7/2019). Karena kemarin kami konsultasi dengan H. Rhoma, kata beliau 'Kita selesaikan dulu shalat Jumat dulu'," ujarnya. 

Baca juga: Ridho Rhoma Akan Ajukan PK, Anggap Hakim MA Khilaf Beri Vonis 1,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas kasus yang menjerat Ridho Rhoma.

Putusan tersebut menambah hukuman terhadap Ridho yakni satu tahun enam bulan penjara. Namun sebelumnya Ridho telah menjalani hukuman 10 bulan rehabilitasi.

Dengan demikian putra penyanyi dangdut Rhoma Irama itu masih harus menjalani delapan bulan penjara.

Ridho baru memutuskan untuk menjalani sisa hukumannya setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com