Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijerat Pasal Berlapis, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/07/2019, 16:23 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Galih Ginanjar, Rey Utami dan juga Pablo Benua dikenai pasal berlapis setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten asusila dalam video ikan asin.

"Kemudian untuk pasal yang disangkakan Pasal 27 ayat 1, kemudian Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1 kemudian kita kenakan Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-undnag ITE dan kita kenakan Undang-undang KUHP juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan pers di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

"Ancamannya 6 tahun ke atas," ungkap Kombes Pol Argo.

Sebelumnya, artis peran Galih Ginanjar dan Rey Utami dan Pablo Benua telah ditetapkan tersangka kasus video asusila soal bau ikan asin pada Kamis (11/7/2019).

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua diperiksa polisi terkait pernyataan Galih tersebut dinilai untuk menghina mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

Baca juga: Galih Ginanjar Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin, Hotman Paris Ucapkan Terima Kasih

Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara dan melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih. Salah satunya mengungkit kehidupan masa lalu Galih bersama Fairuz.

Dalam kasus ini, istri Galih, Barbie Kumalasari juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi Beberkan Peran Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua di Video Ikan Asin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau