Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rey Utami dan Pablo Ditahan, Farhat Abbas: Hal Kecil Dibesar-besarkan

Kompas.com - 12/07/2019, 09:20 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Farhat Abbas, mengaku kecewa dengan penahanan yang dilakukan oleh polisi terhadap kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro, Jaya, Jakarta Selatan.

Polisi menahan Pablo dan Rey selama 30 hari ke depan terkait kasus video ikan asin.

"Terlalu ini aja, hal kecil dibesar-besarkan. Ya, tapi namanya kewenangan, ya, gimana," kata Farhat saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/7/2019).

Farhat sendiri sedang mengupayakan penangguhan penahanan terhadap keduanya. Permintaan tersebut berasal dari keluarga, dalam hal ini orangtua tersangka.

Baca juga: (POPULER ENTERTAINMENT) Galih Ginanjar, Rey Utami, Pablo Benua Tersangka | Ruben Onsu Didenda | Atiqah Hasiholan

"Kami hanya minta ini, kan, suami istri, anaknya masih kecil, bisa aja dijadikan tahanan kota, kan.

Selain Pablo dan Rey, polisi juga menahan Galih Ginanjar.

Penyidik memutuskan menahan ketiganya setelah masa penangkapan telah habis dalam waktu kurun waktu 1x24 jam.

Baca juga: Belum Pulang 2 Hari, Bagaimana Nasib Anak Rey Utami dan Pablo Benua?

Diberitakan sebelumnya, asus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog kanal YouTube terlapor.

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ayah Rey Utami: Saya Pikir Cuma Cerita di Media, Ternyata Serius...

Galih Ginanjar dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau