JAKARTA, KOMPAS.com- Pembawa acara dan artis peran Nikita Mirzani sudah menjadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak 2018 terhadap suaminya Dipo Latief.
Kuasa hukum Nikita, Fachmi Bachmid mengatakan, meski sudah berstatus tersangka, Nikita tidak berencana untuk melaporkan balik Dipo.
"Yang saya tahu mereka adalah suami istri pada saat kejadian. Kalau Niki sih sampai titik ini satu hal yang saya melihat ada segi positifnya," kata Fachmi.
Baca juga: Nikita Mirzani Ternyata Jadi Tersangka KDRT Dipo Latief Sejak 2018
"Walaupun dia dilaporkan, dia tidak pernah berinisiatif berkonsultasi atau bertanya pada saya untuk melaporkan balik," sambungnya.
Fachmi menjelaskan alasan Nikita tidak melaporkan balik Dipo, meski ada kesempatan untuk melakukannya.
"Begini jadi apapun karena dia adalah suami istri. Yang kedua, dia itu ayah dari anaknya. Jadi ada sisi positifnya yang kita ambil, bahwa Niki tidak mau melaporkan," tutur Fachmi.
"Walaupun kans buat melapor itu ada, cara berpikir Niki yang panjang, karena jejak digital ini suatu saat akan dibaca oleh anak-anak saya seperti itu," lanjutnya.
Baca juga: 6 Fakta Nikita Mirzani Jadi Tersangka KDRT Dipo Latief
Meski demikian, Nikita merasa keberatan akan tuduhan itu. Kata Fachmi, menurut Nikita peristiwa KDRT yang dilaporkan Dipo tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
"Ya, namanya orang disangkakan ya jadi tersangka disangkakan sesuatu dan ternyata apa yang ada, yang dituduhkan itu beda dengan peristiwanya ya dia keberatan, pasti," ucap Fachmi.
"Ini kejadiannya bukan peristiwa di bulan Juli, itu enggak tahu dengan siapa menurut Niki," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.