Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Nikita Mirzani Jadi Tersangka KDRT Dipo Latief

Kompas.com - 15/07/2019, 07:45 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Nikita Mirzani ternyata telah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Dipo Latief

Berikut fakta dalam kasus yang dilaporkan Dipo sejak 1 tahun yang lalu itu.

1. Laporan Dipo Latief

Status tersangka Nikita didapat lewat laporan Dipo Latief. Kuasa hukum Dipo, Asfa Davy Bya, menjelaskan duduk perkaranya hingga Dipo melakukan pelaporan itu.

Asfa mengatakan bahwa laporan penganiayaan yang dilayangkan Dipo sudah cukup lama dibuat, berbarengan dengan talak yang diberikan Dipo terhadap Nikita. Sebagai informasi, sebelumnya mereka menikah secara siri.

"Itu laporan sejak 5 Juli 2018, Dipo sendiri yang melaporkan kejadiannya di Polres Jaksel," ucap Asfa kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/7/2019).

"Dan setelah pemukulan tersebut di tanggal yang sama, Dipo lalu menjatuhkan talak kepada NM (Nikita Mirzani)," sambungnya.

2. Dipo Latief melapor seorang diri

Asfa menjelaskan Dipo mengambil tindakan yang cepat setelah mengalami penganiayaan dari perempuan yang masih berstatus istrinya itu. 

Menurut Asfa, Dipo lapor seorang diri ke pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan tanpa ia dampingi.

"Saya awal-awal (ketika Dipo membuat laporan ke polisi) tak mengikuti karena Dipo yang langsung lapor saat itu," ucap Asfa.

2. Hasil visum jadi bukti

Status tersangka yang menyeret Nikita, kata Asfa, dikuatkan oleh bukti-bukti yang disertakan oleh Dipo.

Asfa mengatakan bahwa Dipo memberikan hasil visum sebagai bukti kuat kepada polisi bila Nikita telah melakukan penganiayaan pada dirinya.

"Kalau kasus penganiayaan, buktinya visum dan sudah diserahkan ke penyidik," kata Asfa.

Baca juga: Kuasa Hukum Dipo Latief Jelaskan Duduk Perkara yang Bikin Nikita Mirzani Jadi Tersangka

3. Polisi benarkan Nikita Mirzani jadi tersangka

Pihak kepolisian telah membenarkan bahwa Nikita kini telah menyandang status tersangka KDRT pada Dipo Latief.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Andi Sinjaya kepada Kompas.com melalui pesan What's App, Minggu (14/7/2019).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau