JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Nikita Mirzani ternyata telah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Dipo Latief.
Berikut fakta dalam kasus yang dilaporkan Dipo sejak 1 tahun yang lalu itu.
Status tersangka Nikita didapat lewat laporan Dipo Latief. Kuasa hukum Dipo, Asfa Davy Bya, menjelaskan duduk perkaranya hingga Dipo melakukan pelaporan itu.
Asfa mengatakan bahwa laporan penganiayaan yang dilayangkan Dipo sudah cukup lama dibuat, berbarengan dengan talak yang diberikan Dipo terhadap Nikita. Sebagai informasi, sebelumnya mereka menikah secara siri.
"Itu laporan sejak 5 Juli 2018, Dipo sendiri yang melaporkan kejadiannya di Polres Jaksel," ucap Asfa kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/7/2019).
"Dan setelah pemukulan tersebut di tanggal yang sama, Dipo lalu menjatuhkan talak kepada NM (Nikita Mirzani)," sambungnya.
Asfa menjelaskan Dipo mengambil tindakan yang cepat setelah mengalami penganiayaan dari perempuan yang masih berstatus istrinya itu.
Menurut Asfa, Dipo lapor seorang diri ke pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan tanpa ia dampingi.
"Saya awal-awal (ketika Dipo membuat laporan ke polisi) tak mengikuti karena Dipo yang langsung lapor saat itu," ucap Asfa.
Status tersangka yang menyeret Nikita, kata Asfa, dikuatkan oleh bukti-bukti yang disertakan oleh Dipo.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan