JAKARTA, KOMPAS.com- Artis peran Steve Emmanuel terlihat menunjukkan gerak gerik mengusir nyamuk ketika menunggu hakim membacakan vonis kepadanya terkait penyalahgunaan narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Mantan suami Andi Soraya itu terlihat mengibaskan tangannya ketika majelis hakim sedang membacakan putusan.
Ia terlihat terganggu dengan keberadaan nyamuk di ruang sidang.
Terlihat, Steve sesekali mengibas-ibaskan tangannya di telinga sebelah kanan.
Baca juga: Steve Emmanuel Hadapi Sidang Vonis Sendirian, ke Mana Keluarganya?
Setelah itu, Steve menggaruk-garuk lehernya seperti terkena gigitan nyamuk.
Tak lama berselang, majelis hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Hakim Ketua Erwin Djong sambil mengetuk palu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara, Begini Reaksi Steve Emmanuel
Usai vonis dibacakan, Steve tak memberikan reaksi apapun hingga dirinya digiring kembali ke ruang tahanan.
Steve dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Steve Emmanuel terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.
Baca juga: Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara
Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.