JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019) sore.
"Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram, dengan semua pertimbangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan vonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Steve," ucap Erwin Djong seraya mengetuk palu tanda vonis dijatuhkan.
Steve dinyatakan terbukti oleh majelis hakim telah memiliki narkotika golongan I, yakni kokain dengan berat di atas 5 gram.
Vonis tersebut lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 13 tahun.
Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Steve Emmanuel, Kokain dari Belanda hingga Dituntut 13 Tahun Penjara
Steve sebelumnya ditangkap karena diduga menyelundupkan kokain dari Belanda dan terlibat jaringan internasional.
Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa penuntut umum menuntut Steve dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Atas vonis tersebut, pihak majelis hakim memberikan waktu kepada pihak Steve dan Jaksa Penuntut Umum selama tujuh hari untuk menangggapi vonis tersebut.
Apabila tak ada tanggapan, maka majelis hakim menganggap kedua pihak menerima putusan tersebut.
Baca juga: Tiba di Pengadilan, Steve Emmanuel Tak Mau Komentar soal Sidang Vonis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.