JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara subsider tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (12/7/2019).
Usai mendengar vonis itu, Steve terlihat diam dan tak memberikan reaksi berarti.
Steve hanya sesaat menghampiri kuasa hukumnya untuk berbincang sebentar lalu digiring kembali untuk memasuki ruang tunggu tahanan.
Ketika dicegat oleh awak media, Steve lagi-lagi tak memberikan tanggapan. Ia tetap bungkam, sama seperti ketika ia baru tiba di pengadilan sebelum vonis dibacakan tadi.
Sebelumnya, Steve dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Tiba di Pengadilan, Steve Emmanuel Tak Mau Komentar soal Sidang Vonis
"Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas 5 gram, dengan semua pertimbangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan vonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Steve," ucap Erwin Djong seraya mengetuk palu tanda vonis dijatuhkan.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Pihak majelis hakim memberikan waktu kepada pihak Steve dan Jaksa Penuntut Umum selama tujuh hari untuk menangggapi vonis tersebut.
Apabila tak ada tanggapan, maka majelis hakim menganggap kedua pihak menerima putusan tersebut.
Baca juga: Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.