Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Akan Ajukan Permohonan Rehabilitasi Jefri Nichol

Kompas.com - 25/07/2019, 13:45 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Jefri Nichol, Aga Khan mengatakan, pihaknya berupaya mengajukan rehabilitasi untuk kliennya yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

"Kemarin kami sudah dengar rilis dari Polres Jaksel. Kami mungkin ajukan rehabilitasi karena dia masih sangat punya masa depan," kata Aga saat dihubungi wartawan, Kamis (25/7/2019).

Aga khawatir kliennya mengalami depresi jika mendekam di balik jeruji.

Baca juga: Jefri Nichol Terjerat Narkoba, Bagaimana Nasib 5 Film yang Akan Dibintanginya?

"Takutnya di dalam penjara kami lebih takutkan lagi mengalami gejala depresi. Saya takutnya orang yang masih muda, ada tekanan dari masyarakat, dia malam ini susah tidur," ucapnya.

Pihaknya berharap hasil assesmen Jefri Nichol adalah upaya rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. 

"Mudah-mudahan assesmennya bisa mengarahkan langsung ke RSKO," kata Aga. 

Baca juga: Awalnya Coba-coba Pakai Ganja, Kini Jefri Nichol Menyesal

Jefri Nichol diciduk polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disembunyikan di dalam kulkas.

Aga menuturkan, kini Jefri Nichol masih syok berat atas peristiwa penangkapannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com