Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkat Isu Transgender, KPI Tegur Program Brownis TransTV

Kompas.com - 10/04/2018, 14:07 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi terhadap program acara variety show "Brownis Tonight" yang tayang di Trans TV.

Keputusan pemberian sanksi itu dirilis oleh KPI melalui laman resminya www.kpi.go.id yang dikutip Kompas.com, Selasa (10/4/2018).

KPI menilai program acara Brownis Tonight, yang ditayangkan pada 28 Maret 2018 pukul 19.00 WIB dan 29 Maret 2018 pukul 18.52 WIB telah menampilkan muatan yang membahas isu transgender.

Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil analisis pihaknya.

Baca juga : Pasca Ditegur KPI, Pesbukers Tak Berencana Ubah Format Acara

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 15 Ayat (1) huruf b Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), dan Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 Ayat (1), serta Pasal 17 Ayat (2) huruf b Standar Program Siaran (SPS).

Ruben Onsu dalam wawancara seusai menjalani shooting program bincang-bincang Brownis di Gedung Trans, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2017).KOMPAS.com/Tri Susanto Setiawan Ruben Onsu dalam wawancara seusai menjalani shooting program bincang-bincang Brownis di Gedung Trans, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2017).
Hardly menjabarkan, pembahasan tentang isu transgender alias LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) dalam program siaran telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Baca juga : Eko Patrio Tegaskan Pesbukers Pindah Jam Tayang Bukan karena Sanksi KPI

Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak, dan perlindungan kepada orang dengan identitas gender tertentu. 

"Aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis," kata Hardly.

Baca juga : Akting Kebablasan Ely Sugigi di Pesbukers Berujung Sanksi KPI

Hardly meminta kepada seluruh lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, untuk tidak memberi ruang promosi LGBT melalui program siaran apapun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau