Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Kriss Hatta Bersiap Laporkan Antony dengan Tuduhan Pemerasan

Kompas.com - 28/07/2019, 07:10 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Kriss Hatta mengaku sedang bersiap melaporkan Antony Hillenaar, pelapor sekaligus korban penganiayaan Kriss ke polisi.

Rencana itu disiapkan setelah muncul itikad tak baik dari Antony yang dianggap coba memanfaatkan permintaan damai oleh pihak Kriss.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Kriss, Denny Lubis di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2019) malam.

"Kita tunggu. Tunggu hari Senin (29/7/2019), adakah itikad baik antara kedua pihak untuk duduk menyelesaikan masalah ini," ucap Denny.

Kuasa hukum Kriss Hatta bersama ibunda Tuty Suratinah atau Ana di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA Kuasa hukum Kriss Hatta bersama ibunda Tuty Suratinah atau Ana di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Sejauh ini, kata Denny, pihaknya belum bisa langsung melaporkan Antony dengan sangkaan pemerasan karena masih menunggu semuanya benar-benar dilakukan secara sengaja oleh Antony.

Apalagi, kata Denny, setelah berkonsultasi dengan pihak kepolisian ia diminta bersabar dan memastikan terlebih dahulu.

"Nah malam ini kita konsultasikan juga atas permintaan sejumlah uang (oleh Antony). Kita sudah konseling. Nanti arahnya itu (laporan) akan dimasukkan ke pasal 27 (laporan pertama) dengan juncto pasal 29 UU ITE," ucap Denny.

"Ini adalah permintaan (dari Antony) yang 'apakah Mama mampu (menyediakan sejumlah uang), yang kedua apakah itu realistis (permintaan uang). Menjadi tekanan apakah kalau mau damai harus ada uang itu, nah ini kan belum (terjadi), makanya kita tunggu," sambungnya.

Baca juga: Ibunda Syok Saksikan Langsung Penahanan Kriss Hatta

Antony Hillenaar ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Junat (26/7/2019).KOMPAS.com/IRA GITA Antony Hillenaar ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Junat (26/7/2019).
Sebelumnya, pihak Kriss telah melaporkan Antony dengan sangkaan pencemaran nama baik, pada Jumat (26/7/2019) malam.

Dalam laporan bernomor LP/4557/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, pihak Kriss melaporkan Antony dengan sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU No.19 tahun 2016.

Baca juga: Dijebloskan ke Penjara di Hari Ulang Tahunnya, Ini Doa Kriss Hatta

 

Laporan ini merupakan buntut dari kata-kata Antony yang dianggap telah menghina dan merendahkan pihak Kriss.

Dengan begitu, baik Antony dan Kriss kini saling lapor ke polisi.

Baca juga: Kriss Hatta Balik Laporkan Antony Hillenaar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau