Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digiring Polisi ke Penjara, Kriss Hatta Diborgol

Kompas.com - 26/07/2019, 20:59 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Kriss Hatta ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019) malam.

Kriss dipindahkan setelah dua hari menjalani pemeriksaan di Resmob Polda Metro Jaya.

Sebelum dipindahkan, Kriss terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya.

Baca juga: Bingung Saat Dipindahkan, Kriss Hatta Resmi Ditahan

Kriss yang mengenakan baju tahanan oranye, tampak dijaga dua petugas Resmob Polda Metro Jaya.

Tangan Kriss terlihat diborgol dengan cable ties transparant. 

Ia digiring ke Rutan Polda Metro Jaya. 

Baca juga: Kena Jotos, Antony Hillenaar: Kriss Hatta Enggak Sebaik di TV

Ibunda Kriss, Suratinah yang sebelumnya sedang mengunjungi putranya di Resmob Polda Metro Jaya, tampak kebingungan.

Suratinah mengaku tak mendapat pemberitahuan terkait penahanan anaknya.

"Ya syok lah pasti," ungkap Suratinah saat ditemui di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jumat malam.

Baca juga: Antony: Kriss Hatta Pernah Bilang, Mana Bisa Gue Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Kriss Hatta dipindahkan untuk ditahan.

"Iya (ditahan)," kata Argo saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat malam.

Sebelumnya pada April lalu, Kris Hatta diketahui dilaporkan ke Polda Metro oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan.

Baca juga: Upaya Pengacara Kriss Hatta, Ajukan Penangguhan Penahanan hingga Ajak Berdamai

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Penganiayaan itu diduga terjadi pada 6 April lalu di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Selatan.

Kriss Hatta kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas Antony setelah ditangkap pada 24 Juli 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com