Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemasok Ganja Jefri Nichol Ditangkap, Polisi: Teman SMP Robby Ertanto

Kompas.com - 01/08/2019, 20:05 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang yang menjadi pemasok ganja sutradara Robby Ertanto dan Jefri Nichol.

Hal itu dikatakan Indra saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (1/8/2019),

"Beberapa hari lalu kami berhasil menangkap dua orang dengan inisial HR dan AK, tiga hari lalu kami tangkap HR, dua hari berikutnya kami tangkap AK. HR ada hubungan dengan RE," kata Indra.

Indra menjelaskan HR dan Robby sudah saling mengenal sejak duduk di bangku SMP.

Robby banyak berdiskusi dengan HR tentang narkoba saat menggarap film yang bertemakan kenakalan remaja.

"Kedua orang ini (HR dan Robby Ertanto) punya latar belakang senior junior di SMP, jadi mereka berteman, saling curhat kegiatan masing-masing," ucap Indra.

"Kebetulan RE membuat film tentang dunia remaja di Jakarta, mereka ngobrol dan suatu ketika mereka bicara bagaimana narkoba, efeknya," imbuhnya.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol dan Robby Ertanto

AK (kiri) dan HK (kanan), penyalur ganja untuk Roby Ertanto dan Jefri Nichol di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019)KOMPAS.com / Walda Marison AK (kiri) dan HK (kanan), penyalur ganja untuk Roby Ertanto dan Jefri Nichol di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019)
Indra melanjutkan, Robby kemudian mengeluh kepada HR bahwa dirinya kesulitan beristirahat.

"Dari RE ini kadang dengan kesibukan sulit untuk istirahat, tidur, akhirnya curhat. HR mampu menjelaskan fungsi ganja yang digunakan RE," lanjut Indra.

"Pada intinya mereka berdua pengguna. Karena terjalin terus menerus akhirnya RE kalau dapat barang dari HR kemudian keterkaitan HR lagi kami mengungkap inisial AK," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya Jefri Nichol ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB karena mengantongi 6,01 gram ganja.

Sehari kemudian, Selasa (23/7/2019), Robby ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 15 gram.

Keduanya disangkakan pasal yang sama yakni pasal 111 ayat 1Sub Pasal 127 ayat Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Narkoba Jefri Nichol dan Robby Ertanto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau