Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Jefri Nichol Dapatkan Ganja dari Sutradara Robby Ertanto

Kompas.com - 01/08/2019, 20:33 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap dua orang yang menjadi pemasok ganja untuk sutradara Robby Ertanto dan aktor muda Jefri Nichol, yakni HR dan AK.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan, Jefri mendapatkan ganja dari Robby setelah Robby menerimanya dari HR.

Hal itu dijelaskan Indra saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (1/8/2019).

"JN (Jefri Nichol) kan makai bersama-sama dengan RE (Robby Ertanto) karena selalu berhubungan dalam kerjaan sehingga sudah sama-sama saling makai. Kemudian JN mendapatkan (ganja) dari RE. RE dari HR. HR dari AK," kata Indra.

"Menurut pengakuan RE membeli ganja tersebut dengan transfer kemudian barang itu diantar, diberi kepada RE," sambungnya.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Narkoba Jefri Nichol dan Robby Ertanto

Sebelumnya diberitakan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan bahwa Jefri Nichol menggunakan ganja bukan karena diajak oleh sutradara Robby Ertanto.

Hal itu dikatakan Vivick saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019) lalu.

"Kalau saran sih dari pengakuan JN sih enggak. Cuma dari JN sendiri dia hanya menyampaikan keluh kesahnya ya mungkin dia tertarik untuk menggunakan itu," ujar Vivick.

Berdasarkan pengakuan Jefri saat itu, Vivick menuturkan bahwa Jefri sendiri yang memesan ganja kepada DPO berinisial T.

"Setelah kita lakukan intrograsi bahwa mengaku sebenarnya 6,01 gram itu dia sendiri yang meminta kepada DPO T itu," tutur Vivick.

Baca juga: Pemasok Ganja Jefri Nichol Ditangkap, Polisi: Teman SMP Robby Ertanto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau