JAKARTA, KOMPAS.com - Mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) pimpinan Andar Situmorang, advokat Farhat Abbas melaporkan Hotman Paris Hutapea ke polisi.
Farhat menuduh Hotman menyebarkan konten pornografi melalui akun Instagram miliknya, @hotmanparisofficial.
Berikut adalah lima fakta Hotman versus Farhat, yang dirangkum Kompas.com:
1.Dilaporkan
Pada Selasa (2/8/2019), Farhat resmi melaporkan Hotman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Farhat melaporkan rekan seprofesinya itu karena dianggap telah menyebarkan konten pornografi melalui media elektronik.
Karena itu, Hotman disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kepada polisi, Farhat juga menyerahkan bukti-bukti berupa 390 buah hasil tangkap layar postingan di akun Instagram Hotman.
Baca juga: Kronologi Hilangnya Ponsel Hotman Paris Berujung Laporan Farhat Abbas
2. Bukti disebut sudah dihapus
Menurut Andar Situmorang yang ikut melaporkan, Hotman sudah menghapus konten-konten yang diduga porno di akun Instagram-nya.
"Karena barusan konten itu sudah dihapus. Sama dengan si Pablo dan Rey itu sudah dihapus, tapi kan tidak menghilangkan pidana, jejak digitalnya juga ada," ungkap Andar.
Terkait laporan ini, Hotman mengaku punya alibi. Menurut dia, ponsel miliknya yang biasa dipakai untuk mengaktifkan Instagram telah hilang di Bali pada 27 Juli lalu.
"Saat handphone gue hilang, masa bisa upload Instagram. Lagian enggak mungkin pengacara upload video porno ke Instagram,” ujar Hotman.
Atas kehilangan itu, Hotman mengaku sudah melaporkannya ke Polres Kuta Utara beberapa jam setelah menyadari telepon genggamnya raib.
Baca juga: Farhat Abbas Klaim Kantongi Bukti Konten Porno, Ini Kata Hotman Paris