Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Video Permintaan Maaf di Rutan, Galih Ginanjar Akan Kena Teguran

Kompas.com - 05/08/2019, 16:41 WIB
Sherly Puspita,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Iman mengatakan, pihaknya akan melakukan teguran kepada Galih Ginanjar terkait pembuatan video permintaan maaf untuk Fairuz A Rafiq di dalam area Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Adapun video permintaan maaf Galih tersebut diunggah dalam Instagram pribadi milik kuasa hukumnya, Farhat Abbas, pada Minggu (4/8/2019).

"Kami akan tegur (Galih Ginanjar), kami juga akan awasi lebih ketat," ujar Barnabas ketika dihubungi Kompas.com, Senin (5/8/2019).

Barnabas melanjutkan, dalam peraturan tata tertib mengunjungi tahanan, ponsel dan alat perekam lainnya merupakan benda-benda yang harus dititipkan kepada petugas sebelum memasuki area rutan.

Ia memastikan sudah melakukan prosedur pemeriksaan tersebut kepada Farhat Abbas. Ia menduga Farhat menyembunyikan ponselnya dan lolos pemeriksaan petugas.

Menurut Barnabas, tindakan yang dilakukan Farhat Abbas ini justru akan merugikan kliennya.

Baca juga: Kali Kedua Galih Ginanjar Minta Maaf, Sebut Nama Ayah Fairuz A Rafiq

"Itu bukan bela secara profesional, tapi malah cari sensasi sehingga merugikan orang lain. Merugikan Galih, Sat Tahti. Nanti orang berpikir 'lho itu kok boleh (bawa ponsel)', nanti yang lainnya jadi iri," tuturnya.

Diketahui, Galih Ginanjar Galih Ginanjar kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjadi tersangka pencemaran nama baik kasus video ikan asin bersama YouTuber Pablo Benua dan Rey Utami.

Sebelum menyampaikan permintaan maaf melalui video, Galih Ginanjar juga pernah meminta maaf kepada Fairuz melalui sepucuk surat yang dibacakan oleh istrinya, Barbie Kumalasari di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Meski demikian, hingga kini Fairuz masih kekeh untuk menyelesaikan kasus ini di jalur hukum.

Baca juga: Farhat Abbas Rekam Galih Ginanjar di Tahanan, Polisi Sebut Langgar Aturan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau