Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Bantah Nunung Jual Rumah untuk Biaya Rehabilitasi

Kompas.com - 12/08/2019, 15:21 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga membantah komedian Nunung menjual salah satu rumah di Surabaya, Jawa Timur, untuk biaya rehabilitasi.

Adik nomor enam Nunung, Adi Danar Praktino, mengatakan, Nunung tidak punya rumah di Surabaya.

"Masalah beredar isu berita Nunung jualan rumah untuk biaya rehab, berita itu tidak benar. Mbak nunung tidak punya rumah di Surabaya, hanya di Solo," kata Adi dikediaman Nunung, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Baca juga: Ditahan karena Narkoba, Nunung Tetap Berkurban Sapi dan Kambing

Adi mengatakan, tidak ada jual-jual rumah untuk biaya rehabilitasi, termasuk tanah yang dikabarkan telah dijual.

Berkaitan dengan tanah, Adi mengatakan, tanah itu memang benar dijual, namun, dijual sebelum Nunung terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

"Memang benar jual sawah, tapi jauh sebelum kasus ini. Itu dijual karena sawah sudah tidak berproduksi. Buat anaknya kuliah dan lain-lain," kata Adi.

Berdasarkan informasi yang didapat Adi bersama pihak keluarga, biaya rehabilitasi tersebut ditanggung oleh pemerintah.

Adapun, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merekomendasikan tersangka penyalahgunaan narkoba, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran (JJ) untuk direhabilitasi.

Baca juga: Polo: Yang Membahagiakan, Nunung Ikhlas Terima Semuanya

Asesmen keduanya diajukan ke BNNP DKI pada tanggal 24 Juli 2019 oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan hasilnya diterima pada 30 Juli 2019

Nunung beserta suaminya July Jan Sambiran (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.

Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau