JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Srimulat Christian Barata Nugroho atau Polo mengatakan, rekan sejawatnya komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung sudah ikhlas menerima kasus hukum yang kini menjeratnya.
Nunung terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba setelah tertangkap tangan mengonsumsi sabu.
"Yang lebih membahagiakan rupanya Mbak Nunung sudah ikhlas menerima semuanya (hukumannya)," ujar Polo dalam diskusi di kawasan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
Baca juga: Mantan Kepala BNN: Nunung Bersalah atau Tidak Hukumannya Rehabilitasi
Ia mengatakan, Nunung sudah siap menjalani rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkoba.
"Dan akan secara tabah menjalani proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang sesuai dengan porsinya. Itu saja," ucapnya.
Sebagai seorang sahabat yang tumbuh besar bersama dalam grup lawak Srimulat, Polo ingin Nunung divonis rehabilitasi atas kasusnya itu.
Baca juga: Asesmen BNN Sudah Keluar, Nunung Akan Direhabilitasi?
Apabila ternyata nantinya proses hukum mengantarkan Nunung ke jeruji besi, lanjut Polo, ia dan rekan-rekan lainnya yang pernah mengalami hal serupa akan memberi bantuan pada Nunung.
"Secara moral ya pastinya kita akan menyuarakan hak-hak kita, apalagi seperti saya yang pernah mengalami hal yang sama dan serupa, kita pasti akan menyayangkan kenapa masih ada penyalahgunaan narkotika yang dipenjara," katanya.
Baca juga: Nunung Tertangkap Narkoba, Agum Gumelar Berasa Tersambar Petir
Sebelumnya, Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) pukul 13.15.
Dalam pengeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram.
Hasil tes urine menyatakan Nunung dan suaminya positif menggunakan narkotika.
Nunung mengaku pernah mengonsumsi narkoba pada 20 tahun lalu.
Baca juga: Nunung Tes Rambut, Terungkap Berapa Lama Pakai Sabu
Sejak menjalani rehabilitasi, Nunung berhasil berhenti selama puluhan tahun hingga akhirnya kembali mamakai narkoba pada Maret 2019.
Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.