Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pencatutan Nama Asty Ananta, Minta Uang untuk Game Online

Kompas.com - 13/08/2019, 08:58 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Asty Ananta mengalami hal yang tak mengenakkan. Namanya dicatut oleh oknum untuk melakukan penipuan.

Hal itu pun segera dilaporkan Asty ke polisi dan laporannya terdaftar dengan nomor LP/4940/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimsus.

Laporan Asty itu membuat pelakunya terancam dengan Pasal 32 juncto pasal 48 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Berikut rangkuman faktanya:

Baca juga: Dua Tahun Berumah Tangga, Asty Ananta Merasa Seperti Masih Pacaran

Gunakan WhatsApp dan foto

Semua itu berawal dari seseorang yang mengaku sebagai Asty melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Orang itu menggunakan foto profil Asty sebagai modal utama untuk menipu orang-orang terdekat artis peran itu.

“Jadi beberapa hari yang lalu, ada yang menggunakan nama dan juga foto saya,” kata Asty di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2019).

"Nah, melalui WhatsApp itu mengirimkan pesan, kemudian meminta sejumlah dana untuk ditransfer gitu loh," sambungnya.

Presenter Asty Ananta membuat laporan ke Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA Presenter Asty Ananta membuat laporan ke Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Untuk main game online

Kata Asty, kejanggalan terkuak setelah pelaku mengutarakan motifnya dalam meminta sejumlah uang, yakni untuk bermain game online. Padahal, kata Asty, ia tak menyukai game online.

“Karena gini alasannya ‘boleh enggak transfer dulu karena saya enggak bisa ke ATM jam segini’ kebutuhan mendadak,” kata Asty.

"Tapi lucu, bilangnya untuk main game online. Jadi kan gini ‘saya butuh nih buat beli chip, gitu’. Hah? saya aja enggak ngerti," imbuhnya.

Baca juga: Nama dan Fotonya Dicatut untuk Penipuan, Asty Ananta Lapor Polisi

Minta Rp 1 juta

Menurut Asty, pelaku meminta jumlah nominal yang bervariasi, kebanyakan berada di angka Rp 1 juta.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau