Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Merasa Nama Baiknya Dicemarkan Farhat Abbas di Medsos

Kompas.com - 15/08/2019, 16:28 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan kabar yang menyebutkan Advokat Hotman Paris telah melaporkan Advokat Farhat Abbas dan Andar Situmorang. 

Argo mengatakan, laporan ini dibuat Hotman pada Rabu (14/8/2019) pada pukul 22.29 WIB.

Menurut rangkuman laporan polisi yang dikirimkan Argo kepada Kompas.com, Hotman akhirnya melapor karena merasa namanya dicemarkan melalui konten-konten yang diunggah para terlapor di media sosialnya.

Berikut uraian laporan Hotman yang Kompas.com terima dari pihak kepolisian:

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa kejadian bermula pada saat pelapor melihat postingan yang diunggah oleh terlapor melalui media elektronik diantaranya akun gosip instagram, YouTube, dan beberapa media elektronik lainnya.

Baca juga: Hotman Paris Laporkan Balik Farhat Abbas Terkait Konten Porno

Yang didalam positingan tersebut terlapor berbicara/menuduh pelapor sebagai pengacara porno yang menyebarkan video porno melalui akun instagram pelapor, dan terlapor juga mengatakan pada beberapa akun gosip bahwa yang melakukan hubungan sex di video adalah pelapor dan sekertarisnya.

Pelapor dinyatakan sebagai tersangka atas video tersebut dan juga tersebar screeshoot video porno ke publik yang bermuatan asusila dan pornografi, atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya, selanjutnya pelapor mendatangi spkt polda metro jaya untuk membuat laporan polisi." demikian isi uraian laporan Hotman seperti dikutip Kompas.com, Kamis (15/8/2019).

Menurut Argo, Hotman melaporkan Farhat dan Andar dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan asusila.

"Fitnah dan atau pencemaran nama baik melaui media elektronik dan atau mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan asusila / Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 35 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI no. 19 th. 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 uu no.44 th. 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP," isi pasal yang dilaporkan Hotman seperti dikutip Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Hotman Paris Laporkan Farhat Abbas dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com masih mencoba menghubungi Hotman untuk menanyakan lebih detail terkait laporan tersebut.

Seperti diketahui, laporan Hotman dibuat pasca-Farhat melaporkannya dengan tuduhan menyebarkan konten pornografi melalui akun instagram milik Hotman, @hotmanparisofficial.

Farhat mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin Andar Situmorang. Atas laporan itu, Andar dan Farhat menuduh Hotman telah melakukan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.

Dalam kasus ini polisi telah memeriksa Farhat dan sejumlah follower instagram Hotman sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com