Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Jefri Nichol, Hisap Ganja hingga Sidang Perdana

Kompas.com - 09/09/2019, 11:06 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com--Artis peran Jefri Nichol bersiap menjalani sidang perdana pada Senin (9/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum menjalani sidang, Jefri harus menjalani serangkaian pemeriksaan untuk melengkapi berkasnya.

Berikut adalah perjalanan kasus Jefri dari awal hingga kini.

1.Ditangkap karena hisap ganja

Jefri Nichol diciduk polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Baca juga: Jefri Nichol Terjerumus Ganja, Bagaimana Nasib Kontrak Kerjanya?

2. Tes urine positif

Selain menemukan barang bukti ganja, polisi juga menyatakan bahwa Jefri Nichol positif menggunakan narkoba. Hal itu diketahui dari hasil tes urine yang dijalani Jefri.

3. Tersangka

Dari bukti-bukti tersebut, Jefri lantas ditetapkab sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba.

Kepada Jefri, disangkakan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Akhirnya Direhabilitasi, Jefri Nichol Ucapkan Terima Kasih

4. Direhabilitasi

Berdasarkan asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta pada 8 Agustus 2019, Jefri direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Rehabilitasi ini dijalani sembari menunggu pemberkasan dari kasus penyalahgunaan narkoba. Dengan kata lain, meski menjalani rehabilitasi, kasus hukum Jefri tetap berjalan.

Baca juga: Jefri Nichol Hadapi Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini

5. Sidang perdana

Sidang perdana Jefei Nichol akan digelar hari ini, Senin (9/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang hari ini akan beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Jefri, Aris Marassabesy.

"Betul, hari JN (Jefri Nichol) sidang," kata Aris kepada Kompas.com saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin pagi.

Baca juga: 3 Ucapan Jefri Nichol yang Membuatnya Menangis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau