JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hardi mengungkapkan kronologi saat terdakwa kasus narkoba Jefri Nichol mendapatkan ganja hingga akhirnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
"Bahwa pada hari Jumat 5 Juli 2019, terdakwa sedang bertemu dengan teman-temannya di McDonald's Kemang. Terdakwa bercerita dengan teman-temannya bahwa terdakwa kesulitan tidur," kata Jefri membacakan dakwaan dalam sidang perdana Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Kemudian, lanjut dia, salah satu rekan Jefri Nichol, Triawan, menawarkan narkoba jenis ganja.
Baca juga: Jefri Nichol Terima Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Triawan termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Setelah menawarkan ganja kepada Jefri Nichol, rupanya saat itu Triawan sedang tak membawa barang haram tersebut.
"Lalu saudara Triawan dan terdakwa berjanji bertemu di pinggir jalan McDonald's Kemang," kata jaksa Jefri.
Baca juga: Jefri Nichol yang Terus Tertunduk Selama Jaksa Bacakan Dakwaan Narkoba
Keesokan harinya, Triawan dan Jefri Nichol berjanji kembali bertemu.
Pada Sabtu 6 Juli 2019, Jefri Nichol bertemu Triawan di pinggir jalan McDonald's Kemang.
"Setelah menerima narkotika sejenis ganja, saudara terdakwa kembali ke rumah untuk melanjutkan aktivitas seperti biasa," ujar Jefri.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Jefri Nichol: Doain Ya
Setelah menerima ganja dari Triawan, Jefri Nichol tak langsung mengonsumsinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.