Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Beberkan Kronologi Jefri Nichol Dapatkan hingga Konsumsi Ganja

Kompas.com - 09/09/2019, 20:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hardi mengungkapkan kronologi saat terdakwa kasus narkoba Jefri Nichol mendapatkan ganja hingga akhirnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

"Bahwa pada hari Jumat 5 Juli 2019, terdakwa sedang bertemu dengan teman-temannya di McDonald's Kemang. Terdakwa bercerita dengan teman-temannya bahwa terdakwa kesulitan tidur," kata Jefri membacakan dakwaan dalam sidang perdana Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Kemudian, lanjut dia, salah satu rekan Jefri Nichol, Triawan, menawarkan narkoba jenis ganja.

Baca juga: Jefri Nichol Terima Dakwaan Jaksa Penuntut Umum 

Triawan termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Setelah menawarkan ganja kepada Jefri Nichol, rupanya saat itu Triawan sedang tak membawa barang haram tersebut.

"Lalu saudara Triawan dan terdakwa berjanji bertemu di pinggir jalan McDonald's Kemang," kata jaksa Jefri.

Baca juga: Jefri Nichol yang Terus Tertunduk Selama Jaksa Bacakan Dakwaan Narkoba

Keesokan harinya, Triawan dan Jefri Nichol berjanji kembali bertemu.

Pada Sabtu 6 Juli 2019, Jefri Nichol bertemu Triawan di pinggir jalan McDonald's Kemang.

"Setelah menerima narkotika sejenis ganja, saudara terdakwa kembali ke rumah untuk melanjutkan aktivitas seperti biasa," ujar Jefri.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Jefri Nichol: Doain Ya

Setelah menerima ganja dari Triawan, Jefri Nichol tak langsung mengonsumsinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com