KOMPAS.com - Mantan leader boyband iKON, B.I ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba tahun 2016.
Penetapan B.I sebagai tersangka dilakukan setelah pemilik nama lengkap Kim Hanbin tersebut menjalani pemeriksaan selama 14 jam pada Selasa (17/9/2019) di Kantor Polisi Provinsi Gyeonggi Selatan.
Dalam pemeriksaan tersebut, B.I mengakui beberapa dugaan terkait pembelian serta konsumsi ganja dari seseorang berinisial A.
Baca juga: Kasus Narkoba, Polisi Periksa B.I Eks iKON Pekan Depan
"Saya minta maaf karena telah menimbulkan kecaman di masyarakat," kata B.I usai menjalani pemeriksaan, seperti dilansir dari Soompi.
B.I diduga melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika.
Pihak kepolisian segera melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
Baca juga: Kasus Narkoba B.I Eks iKON Diselidiki Ulang, Tagar #JusticeFor131 Jadi Trending
Setelah pemeriksaan A dan B.I, Pendiri YG Entertainment, Yang Hyun Suk direncanakan juga diperiksa terkait kasus ini.
Yang Hyun Suk diduga mengintimidasi A serta menghalangi penyelidikan polisi.
Selain menjual narkoba, A juga yang mengungkapkan kasus ini pertama kali ke publik.
Baca juga: 3 Bulan Tanpa Kabar, Polisi Akhirnya Lanjutkan Penyelidikan Kasus Narkoba B.I Eks iKON
Kasus narkoba yang menjerat B.I ini sebenarnya merupakan kasus tahun 2016.
Namun, saat itu, kasus dihentikan karena tidak ada bukti yang cukup.
Kasus ini kembali terangkat pada Juni 2019 setelah terungkapnya tangkapan layar B.I memesan narkoba kepada A pada tahun 2016.
Akibat hal tersebut, B.I memutuskan hengkang dari iKON.
Diketahui, B.I adalah orang yang mengaransemen vokal teman-temannya di iKON. Dia yang mengatur bagian yang paling cocok untuk setiap member pada setiap lagu.
Dia menjadi idol pertama yang meraih penghargaan "Best Song Writer of the Year" di Melon Music Awards.
Prestasi lainnya adalah iKON adalah boyband pertama yang memenangi "Best Production of the Year" dengan lagu-lagu yang dia produseri sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.