KOMPAS.com - Kim Hanbin atau yang lebih dikenal sebagai B.I dari boyband iKON akan diperiksa pekan depan terkait kasus narkoba pada 2016.
Pada Sabtu (14/9/2019), kepolisan Gyeonggi mengatakan pihaknya akan memanggil mantan leader iKON itu untuk pemeriksaan.
Kepolisian belum mau mengungkap lebih jauh penyelidikan kasus yang melibatkan B.I dan Yang Hyun Suk.
"Kami belum bisa berbicara lebih detail tentang kasus ini karena penyelidikan masih berlangsung," kata polisi.
Baca juga: 3 Bulan Tanpa Kabar, Polisi Akhirnya Lanjutkan Penyelidikan Kasus Narkoba B.I Eks iKON
"Tetapi kami sudah menjadwalkan pemeriksaan dengan seorang informan, B.I, dan beberapa orang lain," lanjut dia.
Setelah mendapat kesaksian dari mereka, polisi akan memastikan mereka memberi keterangan yang sebenar-benarnya.
Sebagai informasi B.I dituduh berupaya membeli mariyuana pada 2016. Pemeriksaan itu untuk menyelidiki apakah dia benar-benar membeli narkotika tersebut.
Baca juga: Kasus Narkoba B.I Eks iKON Diselidiki Ulang, Tagar #JusticeFor131 Jadi Trending
Polisi juga akan memeriksa Yang Hyung Suk yang belakangan disebut terlibat dalam kasus tersebut.
Yang Hyung Suk merupakan pendiri YG Entertainment, tempat B.I bernaung ketika masih bersama iKON.
Kasus yang terjadi pada Agustus 2016 itu berawal ketika seseorang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Nama Hanbin Tak Ada di Lagu Eun Jiwon, Fans Protes YG Entertainment
Dalam penyelidikan kasus itu, tersangka mengaku berbicara dengan B.I yang ingin mendapatkan LSD. Namun tersangka kemudian menarik ucapannya tersebut.
Belakangan ia mengaku menarik pengakuannya karena mendapat ancaman dan pengaruh dari Yang Hyung Suk yang ketika itu merupakan bos YG Entertainment.
Tersangka kemudian melapor ke Komisi Antikorupsi dan Hak Asasi Manusia dengan dugaan kedekatan YG Entertainment dan Yang Hyun Suk dengan polisi.
Baca juga: Emosional, Konser Perdana iKON Tanpa Kehadiran Kim Hanbin...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.