JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus narkoba yang menjerat artis peran Jefri Nichol kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Sidang hari ini kembali beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang beragenda sama dua hari lalu, Jaksa Jefri Hardi berencana menghadirkan dua orang saksi masing-masing satu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan satu dari pihak Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
"Ada dua. Dari BNN dan RSKO," kata Jefri Hardi kepada Hakim Ketua Krisnugroho pada Senin (16/9/2019) kemarin.
Dalam persidangan kemarin, jaksa menghadirkan dua saksi fakta dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka adalah Pipin Haryoni dan Wahyu Kurniawan.
Dalam kesaksiannya, saksi Pipin mengungkapkan bahwa Jefri bukan membeli narkoba, melainkan diberi seorang pria berinisial T.
Baca juga: Sidang Perdana Jefri Nichol, Tangan Diborgol hingga Terus Tertunduk
Dia memberi Jefri setelah artis peran itu mengeluh kepada teman-temannya soal kesulitan tidur.
Saat ini T masih buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu saksi Wahyu menyebut bahwa Jefri bukanlah target operasi.
Saat itu, polisi mendapatkan laporan adanya penggunaan narkoba di sebuah indekos di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Baca juga: Saksi Sebut Jefri Nichol Diberi Ganja oleh Temannya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.