Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Lengkap, Kriss Hatta Segera Jalani Sidang Kasus Penganiayaan

Kompas.com - 19/09/2019, 11:43 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang menjerat artis peran dan presenter Kriss Hatta dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Karena itu, hari ini, Kamis (19/9/2019), pihak kepolisian menyerahkan Kriss Hatta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Penmas PMJ AKBP I Gede Nyeneng lewat surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Nomor 7707, tertanggal 18 September 2019.

Baca juga: Ibunda Bawa Motivator, Begini Kondisi Psikis Kriss Hatta

"Tersangka Kriss Hatta ini akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana mekanisme adminstrasinya adalah melalui Kejati DKI," ucap AKBP I Gede Nyeneng.

Dengan terbitnya surat dari kejaksaan tersebut, kini Kriss Hatta berstatus sebagai tahanan Kejaksaan sembari menunggu jalannya persidangan.

"Melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan kasus penganiyaan di mana tersangkanya adalah Krisdian Topo Khuhatta alias Kriss Hatta," ucap AKBP I Gede Nyeneng.

Dengan demikian, Kriss Hatta akan segera menjalani sidang perdana.

"Dengan dikeluarkannya surat dari Kejaksaan Tinggi, P21 (berkas dinyatakan lengkap), maka tugas dan tanggung jawab penyidik PMJ akan dialihkan dan diserahkan kepada Kejari Jaksel," sambungnya.

Sebelumnya, kasus ini berawal dugaan pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta kepada Antony Hillenaar yang berujung pada laporan polisi. Setelah ditangkap pada 24 Juli 2019 lalu, dan ditahan sekitar 50 hari, Kriss akan segera menjalani persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com