Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Kriss Hatta, Surat Penangguhan Penahanan hingga Berharap Keringanan

Kompas.com - 15/08/2019, 10:36 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah masa penahanannya diperpanjang selama 40 hari. Kasus hukum Kriss Hatta kini terus bergulir ke proses penyelidikan.

Pihak Kriss Hatta pun mengaku sudah melakukan beberapa langkah hukum agar kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss bisa diringankan atau bahkan dicabut.

Berikut fakta perkembangan kasus hukumnya:

Surat perpanjangan masa penahanan

Polisi memperpanjang masa penahanan artis peran Kriss Hatta menjadi 40 hari pada Senin (12/8/2019). 

Tersangka kasus penganiayaan itu mulai ditahan pada 26 Juli 2019 lalu. Kuasa hukum Kriss, Syuratman Usman, mengatakan hingga Selasa (13/8/2019), pihaknya belum menerima surat perpanjangan penahanan.

"Tapi yang sekarang ini saya sebagai kuasa hukum dan keluarga belum dapat surat perpanjangan masa penahanan Kriss," ucap Usman kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (13/8/2019) malam. 

Ragukan perpanjangan masa penahanan

Usman mengatakan pihaknya masih meragukan perpanjangan masa penahanan kliennya.

"Makanya saya masih bingung diperpanjang atau tidak, kalau tak diperpanjang ya sudah keluar harusnya karena sudah 20 hari kan," ucapnya.

Usman juga mengaku heran mengapa surat perpanjangan tersebut belum juga sampai ke tangannya.

Permohonan penangguhan penahanan

Kuasa hukum Kriss, Syuratman Usman, pihaknya sudah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada polisi.

Usman mengaku sudah menyerahkan surat itu jauh-jauh hari, bahkan satu hari setelah kliennya ditahan polisi.

Sebelumnya, Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu menyebut, Kriss belum bisa bebas lantaran belum ada surat permohonan penangguhan penahanan.

Berharap keringanan

Kriss berharap kasus hukumnya mendapat keringanan meskipun masuk dalam kategori delik murni.

Menurut Usman, status kategori delik murni dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Kriss bisa saja dicabut bila pejabat terkait melakukan diskresi.

Ia pun berharap ada restorative justice atau keadilan restoratif.

Baca juga: Proses Hukum Berlanjut, Kriss Hatta Berharap Ada Keringanan

 

Sebelumnya pihak Kriss Hatta yang diwakili oleh ibu kandungnya dan Antony sepakat melakukan perdamaian di Hotel Borobudur, kemarin.

Pada saat perdamaian tersebut Antony memeluk ibu Kriss Hatta sebagai bentuk damai mereka.

Itikad baik itu pun berlanjut, pada Kamis (8/8/2019), dengan kedua belah pihak saling mencabut laporan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kuasa Hukum Kriss Hatta Bantah Belum Serahkan Surat untuk Penangguhan Penahanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau