Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Hukum Berlanjut, Kriss Hatta Berharap Ada Keringanan

Kompas.com - 14/08/2019, 17:55 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Kriss Hatta, Syuratman Usman berharap kliennya mendapat keringanan atas kasus dugaan penganiayaan yang kini menjeratnya.

Usman berharap Kriss mendapat keringanan setelah pelapor sekaligus korban, Antony Hillenaar, mencabut laporan di polisi.

Kata Usman, meski kasus hukumnya masuk dalam kategori delik murni bukan berarti tak bisa mendapat keringanan.

"Hukum itu harusnya juga lebih progresif, dulu juga pernah ada kasus seperti ini, cuma saya lupa persisnya waktu itu Jaksa Agung atau Mahkamah Agung, tapi waktu itu ada namanya restorative justice (keadilan restoratif) ya," ucap Usman kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (13/8/2019) malam.

Oleh sebab itu, berkait penghentian laporan terhadap Kriss, Usman mengharapkan restorative justice atau proses hukum yang berkeadilan.

"Soal kasusnya bisa dihentikan atau tidak, itu tergantung nanti diskresi dari pejabat terkaitnya. nah itu restorative justice itu tadi saya bilang," ucapnya.

Usman menambahkan, hal tersebut sebelumnya sudah ia sampaikan kepada pihak penyidik.

"Iya kita sampaikan ke penyidik seperti itu, kalau harus seperti itu, jadi kita enggak perlu berdebat di ranah delik itu," imbuhnya.

Baca juga: Pihak Kriss Hatta: Kami Belum Terima Surat Perpanjangan Masa Penahanan

 

Sebelumnya pihak Kriss Hatta yang diwakili oleh ibu kandungnya dan Antony sepakat melakukan perdamaian di Hotel Borobudur, kemarin.

Pada saat perdamaian tersebut Antony memeluk ibu kandung Kriss Hatta sebagai bentuk damai mereka.

Itikad baik itu pun berlanjut, pada Kamis (8/8/2019), di mana kedua belah pihak saling mencabut laporan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kuasa Hukum Kriss Hatta Bantah Belum Serahkan Surat untuk Penangguhan Penahanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com