JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Iwan Fals mengunggah foto kebersamaan dengan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
Lewat akun Twitter-nya, Iwan mengunggah foto kebersamaan itu di sebuah ruangan yang dengan beberapa orang lainnya.
"Terimakasih Febri dkk KPK atas kunjungannya kerumah, tetap semangat dan semakin bersemangat," tulis Iwan pada akunnya @iwanfals yang dikutip Kompas.com, Jumat (20/9/2019).
Terimakasih Febri dkk KPK atas kunjungannya kerumah, tetap semangat dan semakin bersemangat ???? pic.twitter.com/l7WgYPFsJO
— Karya Semesta 8-11-19 Wibawa Mukti (@iwanfals) September 18, 2019
Unggahan Iwan tersebut mengundang komentar beragam dari warganet.
"Mungkin KPK minta saran atau masukan, KPK udah sering main ke rumah om Iwan jadi gue gak heran," tulis akun @herifals16.
"Widih bang Iwan msih ttap oke aj.. Kaya ny bakal ad konser dadakan ni utk kpk? Btw band langganan istana kok skrng diam aja ya?? Pdahal dulu sngat mndukung KPK, kok skrng sepi," tulus akun @fanni_indra.
Namun ada warganet yang salah fokus. Perhatian mereka lebih tertuju pada lemari kaca di latar belakang foto itu.
Lemari kaca itu tampak berisi koleksi gitar Iwan.
"Gagal fokus sama gitarnya bang iwan," tulis akun @Anasetyawan4.
Sebelumnya, Iwan mengunggah foto kebersamaan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di sebuah penerbangan
Baca juga: Augie Fantinus Belum Hubungi Imam Nahrawi Usai Penetapan Tersangka
"Pernah satu pesawat dan duduk bersebelahan dengan Pak Imam Nahrawi, waktu itu perjalanan dari Bali ke Jakarta kalau gak salah," tulis Iwan.
Iwan juga membagikan berita mengenai Imam Nahrawi yang ditetapkan tersangka kasus korupsi.
Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Diajak Augie Fantinus Bikin Konten YouTube
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Imam beserta asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka pada Rabu (18/9/2019).
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Iwan Fals Pamer Foto Bareng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.