Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Terbaru Nunung, Sidang Perdana hingga Karaoke di RSKO

Kompas.com - 03/10/2019, 10:01 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Komedian Tri Retno Prayudati atau lebih dikenal dengan nama Nunung sudah menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Sebelumnya, Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli.

Baca juga: Sidang Perdana, Perasaan Nunung Campur Aduk

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Berikut 5 kabar terbaru tentang kasus Nunung yang dirangkum Kompas.com.

1. Didakwa tiga pasal alternatif

Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Pasal 114 atau 112 atau 127, kita membuka kemungkinan apakah yang bersangkutan benar-benar pelaku atau korban," kata jaksa penuntun umum saat ditemui usai sidang.

"Nanti kita lihat manakah di antara tiga tuduhan ini yang terbukti," sambungnya.

Baca juga: Nunung dan Suami Didakwa dengan 3 Pasal Alternatif

Nunung dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).KOMPAS.com/IRA GITA Nunung dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

2. Nunung tidak ajukan keberatan

Melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sutrisno, Nunung memutuskan untuk tidak mengajukan dakwaan yang dilayangkan terhadapnya itu.

"Berdasarkan pembicaraan kami, pada prinsipnya, kami tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Kami mohon agar dilakukan ke pemeriksaan selanjutnya," kata Wijayono dalam persidangan.

Wijayono mengungkapkan, alasan Nunung tak mengajukan keberatan karena sudah memahami betul isi dakwaan itu.

"Enggak. Kita enggak mengajukan eksepsi bukan karena apa, supaya prosesnya berjalan apa adanya aja dan kita juga enggak ajukan gugatan apa-apa," kata Wijayono.

"Jadi kita hanya menerima dalam arti kata mengerti apa yang di dakwaan, bukan berarti wah surat dakwaan seperti ini dan kita menerima dan mengakui, bukan," sambungnya.

Baca juga: Nunung: Kalau Enggak Ikhlas, Saya Bisa Stres Sendiri

Halaman Berikutnya
Halaman:



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau