Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Sandy Tumiwa yang Ditunda dan Harapan Sembuh Total dari Narkoba

Kompas.com - 04/10/2019, 13:20 WIB
Andika Aditia,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

Sandy sudah merasakan akibatnya. Ia kini mendekam di tahanan dan menjalani proses persidangan.

"Saya baru sadar memakai yang namanya narkoba itu akan membuat kita menjadi miskin atau gila," ucap Sandy. 

Sandy pun berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik. Ia merasa harus lebih banyak mendekatkan diri pada agama.

Janji berangkatkan orangtua umrah

Sandy berjanji akan memberangkatkan orangtuanya beribadah umrah setelah kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang kini menjeratnya selesai.

Adapun, artis peran tersebut tengah menjalani proses persidangan setelah kedapatan mengonsumsi narkoba.

"Janji saya adalah tadi, pertama, bisa memberangkatkan beliau ke Mekah (umrah)," ucap Sandy Tumiwa dengan mata berkaca-kaca.

Sandy Tumiwa mengatakan, janjinya tersebut sebenarnya sudah lama dilontarkan. Namun, karena lain hal janji tersebut tertunda hingga kini.

"Waktu itu, kan, saya mau ngajakin mama umrah zaman sinetron Intan. Waktu itu ada rencana tahun 2008 atau 2010," ujar Sandy Tumiwa.

"Tapi kan saya waktu itu lupa. Saya lupa karena kesibukan saya. Akhirnya pas tahun 2013-2014 saya diingatkan kembali. Ya itu sebuah janji, janji itu sakral," sambungnya.

Sebelumnya, Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.

Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Sandy Tumiwa dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 UU tentang Narkotika Tahun 2009.

Sandy Tumiwa dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau