Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetap Disidang meski Bayar Uang Perdamaian Rp 150 Juta, Kriss Hatta Ungkap Perasaannya

Kompas.com - 09/10/2019, 15:22 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Kriss Hatta jalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan atas laporan Antony Hillenaar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

Kepada awak media Kriss Hatta mengaku sudah memberikan uang perdamaian kepada pihak Antony sebesar Rp 150 juta.

"Itikad baik saya dengan keluarga sudah ditempuh dengan adanya perdamaian. Nominal Rp 150 juta, ya saya berharap uang itu berguna buat keluarga pelapor," ujar Kriss saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu siang.

Walaupun kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, kasus hukum ternyata tetap berjalan.

Kriss Hatta pun harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Kuasa Hukum: Pasal Penganiayaan yang Jerat Kriss Hatta Keliru

Namun, Kriss tak menyesal telah memberikan uang perdamaian itu pada Antony.

"He he he, enggak kok, enggak nyesel. Mungkin saya yang lebih mampu," ujar Kriss.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari dugaan pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta kepada Antony Hillenaar yang berujung pada laporan polisi, pada 6 April 2019 lalu.

Meski keduanya telah berdamai pada 8 Agustus 2019 lalu, kasus hukum ini tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian karena termasuk dalam kategori delik murni atau umum.

Setelah ditangkap pada 24 Juli 2019 lalu, dan ditahan sekitar 70 hari, Kriss akan segera menjalani persidangan.

Baca juga: Curhat Ibunda Kriss Hatta, Bawa Petai Sebelum Sidang hingga Pinjaman Rp 150 Juta untuk Damai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com